CARA MENGGUNAKAN FITUR PINJAMAN MODAL UMKM DI PASAR DIGITAL UMKM!

Bagi para pelaku UMKM pasti sudah merasakan pahit manisnya menjalankan usaha. Mereka kerap kali harus mengalami jatuh bangun untuk terus melanjutkan usaha yang telah mereka jalankan selama ini.

Permasalahan yang kerap kali dihadapi oleh UMKM selalu sama, yakni adalah akses permodalan dan pemasaran yang sangat sulit. Untuk melakukan kegiatan pemasaran yang mampu mencakup masyarakat luas, tentu dibutuhkan modal yang tidak sedikit.

Kita sendiri mengetahui bahwa agensi pemasaran dan pemilik media telah menerapkan tarif yang sangat tinggi untuk sebuah kegiatan periklanan. Hal ini juga yang menjadi salah satu sebab sulitnya UMKM dalam memperluas akses pasar mereka.

Pemerintah sendiri pun berusaha secara perlahan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan UMKM tersebut dengan memberikan pembinaan melalui BUMN-BUMN yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas yang mereka miliki.

Selanjutnya, pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan para lembaga keuangan perbankan untuk mengalokasikan dana mereka sebesar 5-20% untuk akses peminjaman modal UMKM. Hal ini sangat penting demi keberlangsungan UMKM di seluruh Indonesia.

Namun ternyata tidak semua UMKM bisa merasakan akses peminjaman modal dari lembaga keuangan perbankan. Hanya sekitar 25% dari total 64 juta UMKM yang ada di Indonesia yang bisa merasakan akses permodalan tersebut. 75% unit UMKM sisanya atau sekitar 49juta UMKM masih harus mengandalkan koperasi-koperasi yang selama ini menjadi andalan mereka.

Pemerintah pun memberikan kemudahan kembali kepada mereka dengan meluncurkan sebuah situs jual beli online yang bernama PaDi UMKM. PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM merupakan sebuah wadah dimana UMKM bisa mendapatkan kesempatan transaksi dari masyarakat luas layaknya marketplace pada umumnya.

Uniknya, PaDi UMKM memiliki konsumen tetap yang akan berbelanja setiap bulannya di platform tersebut, yakni BUMN. BUMN telah diwajibkan oleh Kementerian BUMN untuk melakukan belanja pengadaan barang dan jasa melalui PaDi UMKM.

Hal ini dilakukan demi meningkatkan kontribusi BUMN kepada UMKM. Jadi, UMKM yang telah bergabung di PaDi UMKM bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan transaksi dari BUMN di seluruh Indonesia.

Mungkin akan muncul pertanyaan, bagaimana jika pihak UMKM tidak memiliki modal yang cukup untuk transaksi BUMN yang memiliki nominal sangat besar? Tenang saja, PaDi UMKM sudah memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Berikut langkah-langkah solusi permasalahan tersebut.

  1. Anda mendapatkan transaksi dari BUMN senilai harga yang Anda sepakati, semisal Rp300 juta.
  2. Namun Anda tidak memiliki modal sebesar itu, maka Anda bisa menggunakan fitur “AJUKAN PINJAMAN” pada saat status transaksi masih berada di “MENUNGGU PEMBAYARAN”.
  3. Selanjutnya pihak peminjam akan melihat invoice Anda dan mereview pengajuan Anda. Pihak peminjam di sini bisa dari Mandiri, Pegadaian, PNM ataupun BRI.
  4. Setelah dinilai layak, maka uang pinjaman akan dikirim ke rekening perusahaan UMKM yang telah didaftarkan di PaDi UMKM.
  5. Anda bisa langsung melanjutkan ke proses produksi hingga pengerjaan selesai.
  6. Setelah prorses transaksi semuanya selesai dan BUMN telah membayarkan nilai harga pembelian yang disepakati, maka pihak PaDi UMKM akan memotong dana sesuai dengan nilai peminjaman yang telah dilakukan. Semisal Anda meminjam Rp200 juta dari nilai transaksi Rp300 juta, maka nantinya pembayaran dari BUMN akan dibagi menjadi dua, Rp100 juta dibayarkan kepada Anda dan Rp200 juta dibayarkan untuk dikembalikan kepada pihak peminjam.

Dengan begitu, Anda akan mendapatkan banyak kemudahan dalam mengerjakan banyak permintaan konsumen Anda.